Kamis, 09 Februari 2012

Kitab Peradilan

 on  with No comments 
In  

Kitab Peradilan



1. Sumpah diwajibkan atas terdakwa
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
    Bahwa Nabi saw. bersabda: Andaikata manusia diberi sesuai tuntutan mereka, niscaya banyak manusia yang akan menuntut darah dan harta orang lain. Oleh karena itu diwajibkan sumpah bagi terdakwa (yang tidak mengakui). (Shahih Muslim No.3228)
2. Memutuskan perkara dengan zahirnya dan kepandaian berhujah
  • Hadis riwayat Ummu Salamah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya kamu sekalian datang meminta keputusan perkara kepadaku, dan mungkin saja sebagian kamu lebih pandai berhujah dari yang lain sehingga aku memutuskan dengan yang menguntungkan pihaknya berdasarkan yang aku dengar darinya. Oleh karena itu, barang siapa yang aku berikan kepadanya sebagian dari hak saudaranya, maka janganlah ia mengambilnya, karena sesungguhnya yang aku berikan kepadanya itu tidak lain dari sepotong api neraka. (Shahih Muslim No.3231)
3. Tentang perkara Hindun
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Hindun binti Utbah, istri Abu Sufyan, datang menemui Rasulullah saw. lalu berkata: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang lelaki yang kikir, dia tidak pernah memberikan nafkah kepadaku yang dapat mencukupi kebutuhanku dan anak-anakku kecuali apa yang aku ambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah aku berdosa karena itu? Rasulullah saw. bersabda: Ambillah dari hartanya dengan cara yang baik yang dapat mencukupimu dan mencukupi anak-anakmu. (Shahih Muslim No.3233)
4. Larangan banyak bertanya yang tidak perlu dan larangan menahan serta meminta, yaitu menahan hak orang lain yang harus ditunaikan serta meminta yang bukan haknya
  • Hadis riwayat Mughirah bin Syu`bah ra.:
    Dari Rasulullah saw., beliau bersabda: Sesungguhnya Allah Taala mengharamkan atas kamu sekalian; mendurhakai ibu, mengubur anak-anak perempuan dalam keadaan hidup, (prilaku) menahan dan meminta. Dan Allah juga tidak menyukai tiga perkara yaitu; banyak bicara, banyak bertanya serta menyia-nyiakan harta. (Shahih Muslim No.3237)
5. Tentang pahala seorang hakim yang berijtihad, benar atau salah
  • Hadis riwayat Amru bin Ash ra.:
    Bahwa ia mendengar Rasulullah saw. bersabda: Apabila seorang hakim memutuskan perkara dengan berijtihad, kemudian ia benar, maka ia mendapatkan dua pahala. Dan apabila ia memutuskan perkara dengan berijtihad, lalu salah, maka ia memperoleh satu pahala. (Shahih Muslim No.3240)
6. Makruh bagi hakim memutuskan perkara dalam keadaan marah
  • Hadis riwayat Abu Bakrah ra., ia berkata:
    Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: Seseorang (hakim) tidak boleh memutuskan perkara antara dua orang, ketika ia sedang marah. (Shahih Muslim No.3241)
7. Membatalkan hukum yang salah dan menolak perkara bidah
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa membuat perkara baru dalam urusan (agama) kita ini yang tidak termasuk bagian darinya, maka sesuatu itu tertolak. (Shahih Muslim No.3242)
8. Tentang perbedaan pendapat antar para mujtahid
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Dari Nabi saw. beliau bersabda: Ketika dua orang wanita sedang bersama anak mereka, tiba-tiba datanglah seekor serigala membawa anak salah seorang dari mereka. Lalu wanita yang satu berkata kepada yang lain: Yang dibawa lari serigala itu adalah anakmu. Yang lain mengatakan: Tidak, anakmulah yang dibawa. Lalu mereka berdua meminta keputusan kepada Nabi Dawud as., lalu ia memutuskan untuk wanita yang lebih tua. Kemudian keluarlah keduanya menghadap Sulaiman bin Dawud as. dan menceritakan perkara itu kepadanya. Sulaiman berkata: Ambilkanlah pisau, aku akan membelahnya untuk kalian berdua. Maka berkatalah wanita yang lebih muda: Semoga Allah tidak merahmatimu (janganlah dia dipotong), ia adalah anaknya! Maka Sulaiman memutuskan untuk yang lebih muda. (Shahih Muslim No.3245)
9. Anjuran bagi hakim untuk menyelesaikan perkara orang yang bersengketa
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Seorang lelaki membeli sebidang tanah dari lelaki lain. Tiba-tiba lelaki yang membeli tanah itu menemukan sepundi emas di dalam tanahnya. Berkatalah lelaki yang membeli tanah itu kepadanya: Ambillah emasmu ini dariku, karena aku hanya membeli tanah darimu dan aku tidak membeli emas darimu. Lelaki yang menjual tanah menjawab: Sesungguhnya aku telah menjual tanah beserta isinya kepadamu. Mereka berdua lalu meminta keputusan kepada orang lain. Orang yang dimintai memutuskan perkara itu bertanya: Apakah kalian berdua mempunyai anak? Salah seorang menjawab: Aku mempunyai seorang anak lelaki. Dan yang lain menjawab juga: Aku mempunyai seorang anak perempuan. Lalu ia berkata: Kawinkanlah anak laki-laki itu dengan anak perempuan. Kemudian nafkahkanlah dari emas itu untuk kebutuhan kamu berdua serta bersedekahlah!. (Shahih Muslim No.3246)
Share:

Kitab Hudud

 on  with No comments 
In  

Kitab Hudud



1. Hudud pencurian dan nisabnya
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. memotong tangan pencuri dalam (pencurian) sebanyak seperempat dinar ke atas. (Shahih Muslim No.3189)
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Pada zaman Rasulullah saw. tangan seorang pencuri tidak dipotong pada (pencurian) yang kurang dari harga sebuah perisai kulit atau besi (seperempat dinar) yang keduanya berharga. (Shahih Muslim No.3193)
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. pernah memotong tangan seorang yang mencuri sebuah perisai yang berharga tiga dirham. (Shahih Muslim No.3194)
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri sebuah topi baja lalu dipotong tangannya dan yang mencuri seutas tali lalu dipotong tangannya. (Shahih Muslim No.3195)
2. Memotong tangan pencuri baik dia orang terhormat atau tidak dan larangan meminta syafaat dalam hukum hudud
  • Hadis riwayat Aisyah ra.:
    Bahwa orang-orang Quraisy sedang digelisahkan oleh perkara seorang wanita Makhzum yang mencuri. Mereka berkata: Siapakah yang berani membicarakan masalah ini kepada Rasulullah saw.? Mereka menjawab: Siapa lagi yang berani selain Usamah, pemuda kesayangan Rasulullah saw. Maka berbicaralah Usamah kepada Rasulullah saw. Kemudian Rasulullah saw. bersabda: Apakah kamu meminta syafaat dalam hudud Allah? Kemudian beliau berdiri dan berpidato: Wahai manusia! Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kamu ialah, manakala seorang yang terhormat di antara mereka mencuri, maka mereka membiarkannya. Namun bila seorang yang lemah di antara mereka mencuri, maka mereka akan melaksanakan hukum hudud atas dirinya. Demi Allah, sekiranya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya akan aku potong tangannya. (Shahih Muslim No.3196)
3. Merajam janda yang berzina
  • Hadis riwayat Umar bin Khathab ra., ia berkata:
    Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad saw. dengan membawa kebenaran dan telah menurunkan Alquran kepada beliau. Di antara yang diturunkan kepada beliau ialah ayat rajam. Kami telah membacanya, memahaminya serta mengerti ayat tersebut. Lalu Rasulullah saw. melaksanakan hukum rajam dan kami juga melaksanakan hukum rajam setelah beliau. Kemudian aku merasa khawatir bila waktu telah lama berlalu ada seorang yang mengatakan: Kami tidak menemukan hukum rajam dalam Kitab Allah, sehingga mereka akan sesat karena meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan Allah. Sesungguhnya hukum rajam dalam kitab Allah itu adalah hak atas orang berzina yang muhshan (pernah menikah), dari kaum lelaki dan wanita, jika telah terbukti berupa kehamilan atau pengakuan. (Shahih Muslim No.3201)
4. Orang yang mengaku bahwa dirinya telah berzina
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Seorang lelaki dari kaum muslimin datang kepada Rasulullah saw. ketika sedang berada di dalam mesjid, lalu ia berseru memanggil beliau: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku telah berzina. Lalu Rasulullah saw. memalingkan diri darinya sehingga orang menghadapkan dirinya ke arah wajah beliau dan berkata lagi: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku telah berzina. Rasulullah saw. kembali memalingkan diri darinya sehingga orang itu mengulangi ucapannya sebanyak empat kali. Setelah ia bersaksi atas dirinya sebanyak empat kali, Rasulullah saw. memanggilnya dan bertanya: Apakah kamu gila? Lelaki itu menjawab: Tidak. Beliau bertanya lagi: Apakah kamu seorang yang pernah kawin? Lelaki itu menjawab: Ya. Maka Rasulullah saw. bersabda kepada para sahabat: Bawalah ia pergi lalu rajamlah!. (Shahih Muslim No.3202)
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
    Bahwa Nabi saw. bertanya kepada Ma`iz bin Malik: Apakah benar berita yang sampai kepadaku mengenai dirimu? Ma`iz bin Malik bertanya: Apakah yang telah engkau dengar tentang diriku? Rasulullah saw. bersabda: Aku mendengar bahwa kamu telah berzina dengan seorang anak perempuan keluarga si fulan. Ma`iz bin Malik menjawab: Ya, benar! Bahkan ia bersaksi empat kali, kemudian Rasulullah saw. memerintahkan lalu ia dirajam. (Shahih Muslim No.3205)
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra. dan Zaid bin Khalid Al-Juhani ra.:
    Bahwa seorang lelaki Arab badui datang kepada Rasulullah saw. dan berkata: Wahai Rasulullah, aku mengharapkan engkau hanya untuk memutuskan perkaraku sesuai dengan Kitab Allah. Lalu pihak lain yang berperkara berkata, sedang ia lebih pandai: Ya, putuskanlah perkara kami dengan Kitab Allah, dan izinkanlah aku bicara! Rasulullah saw. berkata: Silakan, bicaralah! Dia pun lalu berbicara: Sesungguhnya anakku sebagai pekerja upahan pada orang ini lalu ia berzina dengan istrinya. Kemudian aku diberitahukan bahwa anakku itu harus dirajam sehingga aku menebusnya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak perempuan. Dan aku juga telah menanyakan kepada orang-orang yang berilmu lalu mereka menjawab bahwa anakku hanya harus didera seratus kali dan diasingkan selama setahun, sedangkan istri orang ini harus dirajam. Lalu Rasulullah saw. bersabda: Demi Tuhan Yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku akan memutuskan dengan Kitab Allah! Seorang budak perempuan dan kambing harus dikembalikan dan anakmu harus didera seratus kali serta diasingkan selama setahun. Sekarang pergilah kepada istri orang ini, wahai Unais. Jika ia mengaku, maka rajamlah ia. Selanjutnya Unais pun datang menemui wanita tersebut dan ia mengakui perbuatannya. Maka sesuai dengan perintah Rasulullah saw. wanita itu harus dirajam. (Shahih Muslim No.3210)
5. Merajam orang Yahudi yang tinggal di negara Islam bila berzina
  • Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.:
    Bahwa seorang lelaki dan perempuan Yahudi yang telah berzina dihadapkan kepada Rasulullah saw. Lalu berangkatlah Rasulullah saw. sampai beliau bertemu dengan orang-orang Yahudi dan bertanya: Apakah hukuman yang kalian dapatkan dalam Taurat bagi orang yang berzina? Mereka menjawab: Kami akan mencorenghitamkan muka keduanya, lalu menaikkan keduanya ke atas tunggangan lalu menghadapkan mukanya masing-masing kemudian keduanya diarak. Beliau bersabda: Datangkanlah kitab Taurat, apabila kalian benar. Kemudian mereka membawa kitab Taurat lalu membacakannya hingga ketika mereka sampai pada ayat rajam, pemuda yang membaca itu meletakkan tangannya di atas ayat rajam itu dan hanya membaca ayat yang sebelum dan sesudahnya. Lalu Abdullah bin Salam yang ikut bersama Rasulullah saw. berkata kepada beliau: Perintahkanlah ia untuk mengangkat tangannya. Pemuda itu lalu mengangkat tangannya dan setengah di bawah tangannya itu adalah ayat rajam. Kemudian Rasulullah saw. memerintahkan keduanya sehingga dirajam. Lebih lanjut Abdullah bin Umar berkata: Aku termasuk orang yang merajam mereka berdua. Aku melihat yang laki-laki melindungi yang perempuan dari lemparan batu dengan dirinya sendiri. (Shahih Muslim No.3211)
  • Hadis riwayat Abdullah bin Abu Aufa ra.:
    Dari Syaibani ia berkata: Aku pernah bertanya kepada Abdullah bin Abu Aufa: Apakah Rasulullah saw. pernah merajam? Ia menjawab: Ya. Aku bertanya: Apakah hal itu sesudah turunnya surat An-Nuur atau sebelumnya? Dia menjawab: Aku tidak tahu. (Shahih Muslim No.3214)
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: Apabila seorang budak perempuan milik salah seorang di antara kalian berzina dan terbukti zinanya, maka deralah ia dan janganlah memakinya. Jika ia berzina lagi, maka deralah dan janganlah memakinya. Dan jika ia berzina lagi serta terbukti zinanya maka juallah sekalipun dengan sehelai rambut. (Shahih Muslim No.3215)
6. Hudud minum khamar
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
    Bahwa Nabi saw. pernah didatangkan seorang lelaki yang telah meminum khamar, lalu beliau menderanya dengan dua tangkai pohon korma sebanyak empat puluh kali. (Shahih Muslim No.3218)
7. Jumlah cambukan hukuman takzir
  • Hadis riwayat Abu Burdah Al-Anshari ra.:
    Bahwa ia pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: Seseorang tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh kali kecuali dalam salah satu hukum hudud Allah. (Shahih Muslim No.3222)
8. Hukuman hudud adalah kafarat bagi pelakunya
  • Hadis riwayat Ubadah bin Shamit ra., ia berkata:
    Kami sedang bersama Rasulullah saw. dalam suatu majelis, lalu beliau bersabda: Apakah kamu sekalian mau membaiatku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak berzina, tidak mencuri serta tidak membunuh jiwa yang telah Allah haramkan kecuali dengan hak. Barang siapa di antara kalian yang memenuhinya maka pahalanya ditanggung Allah. Dan barang siapa yang melakukan salah satunya, maka ia akan dihukum dan hukuman itu menjadi kafarat baginya. Dan barang siapa yang melakukan salah satunya kemudian Allah menutupi, maka perkaranya diserahkan kepada Allah. Jika Allah berkenan memberi ampunan, Allah akan mengampuninya dan jika Allah hendak menyiksa, maka Allah akan menyiksanya. (Shahih Muslim No.3223)
9. Pengrusakan binatang, kecelakaan dalam tambang dan sumur itu adalah tidak ada pertanggungannya
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Dari Rasulullah saw., bahwa beliau bersabda: Pengrusakan binatang yang tidak disengaja itu adalah tidak ada tanggungan, kecelakaan dalam sumur tidak ada tanggungan, kecelakaan dalam tambang tidak ada tanggungan dan dalam harta rikaz, zakatnya adalah seperlimanya. (Shahih Muslim No.3226)
Share:

Kitab Tentang Sumpah (Qosamah), Kelompok Penyamun, Kisas Dan Diyat

 on  with No comments 
In  

Kitab Tentang Sumpah (Qosamah), Kelompok Penyamun, Kisas Dan Diyat



1. Qasamah (sumpah)
  • Hadis riwayat Rafi` bin Khadij ra. dan Sahal bin Abu Hatsmah ra. mereka berkata:
    Abdullah bin Sahal bin Zaid dan Muhaishah bin Mas`ud bin Zaid keluar untuk berperang sampai ketika telah tiba di Khaibar mereka berdua berpencar. Tidak berapa lama kemudian Muhaishah mendapatkan Abdullah bin Sahal terbunuh, lalu ia menguburkan mayatnya. Setelah itu Muhaishah bersama Huwaishah bin Mas`ud dan Abdurrahman bin Sahal sebagai yang termuda di antara mereka, datang menghadap Rasulullah saw. Lalu Abdurrahman maju untuk berbicara mendahului kedua sahabatnya sehingga berkatalah Rasulullah saw. kepadanya: Dahulukanlah orang yang lebih tua usianya! Terdiamlah Abdurrahman, sehingga berbicaralah kedua sahabatnya yang segera diikuti oleh Abdurrahman. Mereka menceritakan kepada Rasulullah saw. peristiwa terbunuhnya Abdullah bin Sahal. Rasulullah saw. bertanya kepada mereka: Apakah kamu sekalian berani bersumpah lima puluh kali, sehingga kamu berhak atas kawanmu atau pembunuhnya? Mereka berkata: Bagaimana kami harus bersumpah sementara kami tidak menyaksikan peristiwanya? Rasulullah saw. bersabda: Kalau begitu orang-orang Yahudi akan terbebas dari tuntutan kalian karena mereka berani bersumpah lima puluh kali. Mereka berkata lagi: Bagaimana kami dapat menerima sumpah kaum kafir? Maka akhirnya Rasulullah saw. memberikan diyatnya. (Shahih Muslim No.3157)
2. Hukum kelompok penyamun dan orang-orang murtad
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
    Bahwa beberapa orang dari Urainah tiba di Madinah untuk menghadap Rasulullah saw. lalu mereka terserang penyakit perut yang parah. Kepada mereka Rasulullah saw. menganjurkan: Kalau kamu sekalian ingin, kamu dapat keluar mencari unta sedekah lalu kalian meminum susu dan air kencingnya. Kemudian mereka melakukan anjuran itu sehingga sembuhlah mereka. Tetapi kemudian mereka menyerang para penggembala dan membunuh mereka semua bahkan mereka juga murtad dari Islam serta menggiring (merampas) unta-unta milik Rasulullah saw. Sampailah berita itu kepada Rasulullah saw. lalu beliau mengutus pasukan untuk mengejar dan menangkap mereka. Mereka lalu dihadapkan kepada Rasulullah, kemudian beliau memotong tangan dan kaki mereka serta mencukil mata mereka. Kemudian beliau membiarkan mereka di Harrah sampai meninggal dunia. (Shahih Muslim No.3162)
3. Ketetapan hukum kisas dalam pembunuhan dengan batu dan benda-benda tajam serta berat lainnya dan pembunuhan lelaki dengan wanita
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
    Bahwa seorang lelaki Yahudi membunuh seorang budak perempuan untuk merampas perhiasan perak miliknya. Lelaki itu membunuhnya dengan batu. Lalu dihadapkanlah perempuan yang sedang sekarat itu kepada kepada Rasulullah saw. Beliau bertanya: Apakah si fulan yang membunuhmu? Perempuan mengisyaratkan dengan kepalanya untuk menjawab: Tidak! Beliau bertanya lagi, lalu perempuan itu kembali mengisyaratkan dengan kepalanya untuk menjawab tidak. Kemudian beliau bertanya untuk ketiga kali. Wanita menjawab dengan mengisyaratkan kepalanya: Ya! Kemudian Rasulullah saw. membunuh lelaki tersebut dengan dua buah batu. (Shahih Muslim No.3165)
4. Tentang orang yang menyerang untuk membunuh atau melukai organ tubuh orang lain, lalu ia membela sehingga membunuh atau melukai penyerang maka tidak ada tanggungan atasnya
  • Hadis riwayat Imran bin Hushain ra., ia berkata:
    Ya`la bin Munyah atau Ibnu Umayyah berkelahi dengan seorang lelaki sehingga mereka berdua saling menggigit yang lain. Maka menariklah yang digigit tangannya dari mulut orang yang menggigit, sehingga menanggalkan satu gigi depan Ibnu Mutsanna dan dua gigi depannya. Keduanya lalu meminta penyelesaian kepada Nabi saw., beliau bersabda: Jika salah seorang kamu menggigit seperti hewan jantan menggigit, maka tidak ada diyat baginya. (Shahih Muslim No.3168)
5. Penetapan hukum kisas gigi dan sejenisnya
  • Hadis riwayat Anas ra.:
    Bahwa saudara perempuan Rabi`, yaitu Ummu Haritsah, melukai seseorang. Lalu mereka meminta penyelesaian kepada Nabi saw. Rasulullah saw. bersabda: Hukumannya adalah kisas, hukumannya adalah kisas! Ummu Rabi` berkata: Wahai Rasulullah, apakah fulanah akan dikisas? Demi Allah, ia jangan dikisas! Nabi saw. bersabda: Maha Suci Allah, wahai Ummu Rabi`, hukuman kisas itu adalah ketentuan Allah. Ummu Rabi` berkata: Demi Allah, jangan, ia jangan sekali-kali dikisas. Dia terus memohon (agar fulanah tidak dikisas) sampai mereka (keluarga korban) mau menerima diyat. Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah itu terdapat orang yang kalau bersumpah atas nama Allah, sungguh akan dikabulkan. (Shahih Muslim No.3174)
6. Sebab yang menghalalkan darah seorang muslim
  • Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Tidaklah halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali satu di antara tiga perkara ini: Seorang yang telah kawin lalu berzina, seorang yang membunuh jiwa orang lain, dan orang yang meninggalkan agamanya lagi memisahkan diri dari jemaah. (Shahih Muslim No.3175)
7. Menerangkan dosa orang yang pertama melakukan pembunuhan
  • Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Tidak ada satu jiwa pun yang dibunuh karena kezaliman kecuali putra Adam pertama (yang membunuh) akan menanggung sebagian dari dosa pembunuhannya karena dialah orang pertama yang melakukan pembunuhan. (Shahih Muslim No.3177)
8. Pembalasan perkara darah di akhirat, dan bahwa perkara itu adalah yang pertama kali diselesaikan antara manusia pada hari kiamat
  • Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Perkara yang pertama kali akan diselesaikan di antara manusia pada hari kiamat nanti, ialah perkara darah (pembunuhan). (Shahih Muslim No.3178)
9. Larangan keras membunuh, melanggar kehormatan serta kekayaan orang lain
  • Hadis riwayat Abu Bakrah ra.:
    Dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda: Sesungguhnya zaman itu telah kembali seperti keadaannya pada waktu Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun itu ada dua belas bulan. Empat di antaranya ialah bulan-bulan haram, yang tiga berurutan, yaitu bulan Zulkaidah, Zulhijjah dan Muharram dan Rajab adalah bulan mudhar, bulan yang terletak antara Jumadilakhir dan Syakban. Kemudian beliau bertanya: Bulan apakah sekarang? Kami menjawab: Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu. Sejenak beliau terdiam sehingga kami mengira beliau akan menyebutnya dengan nama lain. Beliau berkata: Bukankah sekarang bulan Zulhijjah? Kami menjawab: Benar. Beliau bertanya: Negeri apakah ini? Kami menjawab: Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu. Sejenak beliau terdiam, hingga kami mengira beliau akan menyebutnya dengan nama yang lain. Beliau bersabda: Bukankah ia negeri haram? Kami menjawab: Benar. Beliau bertanya: Hari apakah ini? Kami menjawab: Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu. Sejenak beliau diam saja, hingga kami mengira beliau akan menyebutnya dengan nama lain. Beliau bersabda: Bukankah ini hari raya kurban? Kami menjawab: Benar wahai Rasulullah. Lalu beliau bersabda: Sesungguhnya darahmu, harta bendamu (berkata Muhammad: Aku mengira beliau bersabda: dan kehormatanmu) adalah haram atas dirimu, seperti haramnya hari ini, di negerimu ini dan di bulanmu ini. Kamu akan bertemu dengan Tuhanmu. Dia akan bertanya kepadamu tentang semua perbuatanmu. Maka setelahku nanti janganlah kalian kembali pada kekafiran atau kesesatan, di mana salah seorang dari kalian membunuh sebagian yang lain. Ingatlah, hendaknya orang yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir. Karena mungkin saja orang yang disampaikannya itu lebih memahas.mi daripada orang yang mendengar langsung. Kemudian beliau bersabda: Ingatlah, bukankah aku telah menyampaikan?. (Shahih Muslim No.3179)
10. Diyat janin dan kewajiban membayar diyat karena pembunuhan tidak sengaja (salah bunuh) atau seperti sengaja atas keluarga pembunuh
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Bahwa dua orang wanita Hudzail saling melempar yang lain, sehingga menggugurkan janinnya. Kemudian Nabi saw. memutuskan perkaranya dengan membayar sepersepuluh diyat budak laki-laki atau perempuan. (Shahih Muslim No.3183)
  • Hadis riwayat Mughirah bin Syu`bah ra., ia berkata:
    Seorang wanita memukul madunya yang sedang hamil dengan tiang kemah, sehingga meninggal dunia. Salah seorang darinya berasal dari kaum Lihyan. Rasulullah saw. lalu membebankan diyat wanita yang terbunuh kepada keluarga pelaku begitu juga dengan seperduapuluh diyat (ghurrah) untuk janin yang di dalam perutnya. Kemudian salah seorang anggota keluarga pelaku berkata: Apakah kami harus ikut menanggung diyat janin yang tidak makan, minum serta belum terlahir dengan menangis? Seperti itu jelas tidak ditanggung. Mendengar itu Rasulullah saw. bersabda: Apakah (kamu melantunkan) sajak seperti sajak orang-orang Arab badui, dan Rasulullah saw. tetap membebankan diyat kepada mereka. (Shahih Muslim No.3186)
  • Hadis riwayat Mughirah bin Syu`bah ra. dan Muhammad bin Maslamah ra.:
    Umar bin Khathab meminta pendapat kaum muslimin mengenai wanita yang menggugurkan janin. Maka Mughirah bin Syu`bah mengatakan: Aku pernah menyaksikan Nabi saw. memutuskan perkara ini dengan membayar seperduapuluh diyat penuh. Umar berkata kepada Mughirah: Datangkan kepadaku orang yang ikut menyaksikan bersamamu. Kemudian Muhammad bin Maslamah bersumpah bahwa ia menyaksikan Nabi saw. memutuskan perkara dengan demikian. (Shahih Muslim No.3188)
Share:

Kitab Sumpah

 on  with No comments 
In  

Kitab Sumpah



1. Larangan bersumpah dengan selain nama Allah
  • Hadis riwayat Umar bin Khathab ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya Allah Yang Maha Agung lagi Maha Mulia melarang kamu sekalian bersumpah dengan nama bapak-bapakmu. (Shahih Muslim No.3104)
2. Barang siapa bersumpah dengan Laata dan Uzzaa, maka hendaknya dia segera mengucapkan "laa ilaaha illallah"
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa di antara kamu sekalian bersumpah lalu mengatakan dalam sumpahnya "demi Laata", maka hendaknya ia segera mengucapkan `laa ilaaha illallah`. Dan barang siapa mengatakan kepada temannya: Marilah kita bermain judi, maka hendaklah ia bersedekah (sebagai kafaratnya). (Shahih Muslim No.3107)
3. Anjuran bagi orang yang bersumpah, lalu ia melihat sesuatu yang lebih baik daripada sumpahnya, agar ia mengerjakan hal yang lebih baik itu lalu membayar kafarat sumpahnya
  • Hadis riwayat Abu Musa Al-Asy`ari ra., ia berkata:
    Aku bersama orang-orang Asy`ari datang menemui Nabi saw. meminta hewan tunggangan untuk mengangkut perbekalan kami. Beliau bersabda: Demi Allah, aku tidak dapat memberikan kamu hewan tunggangan dan aku tidak memiliki hewan tunggangan untuk membawa kamu sekalian. Kemudian kami menetap beberapa lama sesuai dengan kehendak Allah. Lalu Rasulullah memperoleh beberapa ekor unta dan segera memerintahkan untuk diberikan kepada kami tiga ekor unta yang berpunuk putih. Ketika sudah bertolak, kami berkata atau salah seorang dari kami berkata kepada yang lain: Allah tidak akan memberi keberkahan kepada kita. Waktu kita mendatangi Rasulullah saw. meminta hewan tunggangan, beliau bersumpah tidak memberikan kita. Tetapi kemudian beliau memberikan kita hewan tunggangan. Lalu mereka mendatangi Rasulullah saw. kembali untuk mengabarkan perihal tersebut. Beliau bersabda: Bukan aku yang memberikan hewan tunggangan, tetapi Allah yang telah memberikannya kepada kamu sekalian. Demi Allah, insya Allah, sungguh aku tidak bersumpah lalu melihat sesuatu yang lebih baik dari sumpahku, kecuali aku akan membayar kafarat sumpahku lalu aku akan mengerjakan perihal yang lebih baik tersebut. (Shahih Muslim No.3109)
  • Hadis riwayat Abdurrahman bin Samurah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. berkata kepadaku: Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah kamu meminta kepemimpinan. Sesungguhnya jika kamu diberikan kepemimpinan melalui permintaan, kamu akan dibebani tanggung jawab sepenuhnya dan jika kamu diberikan kepemimpinan itu tidak dengan permintaan, maka kamu akan dibantu memikul tanggung jawab kepemimpinan itu. Jika kamu telah bersumpah, kemudian melihat sesuatu lain yang lebih baik dari sumpahmu, maka hendaklah kamu membayar kafarat sumpahmu lalu laksanakanlah sesuatu yang lebih baik itu. (Shahih Muslim No.3120)
4. Anjuran mengucapkan "Insya Allah" dalam bersumpah
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Nabi Sulaiman memiliki enam puluh orang istri. Suatu hari ia berkata: Malam ini aku akan menggauli semua istriku satu-persatu, sehingga masing-masing mereka akan mengandung dan melahirkan seorang anak lelaki yang perkasa dalam menunggang kuda untuk berjuang di jalan Allah. Ternyata tidak seorang istri pun yang mengandung kecuali hanya satu yang melahirkan bayi setengah manusia. Kemudian Rasulullah saw. bersabda: Seandainya Sulaiman mengucapkan "insya Allah", pasti masing-masing mereka akan melahirkan seorang anak lelaki yang perkasa dalam menunggang kuda untuk berjuang di jalan Allah. (Shahih Muslim No.3123)
5. Larangan bersikeras dalam bersumpah dengan yang menyakitkan istri selama tidak haram
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Demi Allah, salah seorang di antara kamu yang bersikeras untuk bersumpah dengan sesuatu yang berkenaan dengan istrinya adalah lebih berdosa di sisi Allah daripada ia membayar kafarat sumpahnya yang telah diwajibkan Allah. (Shahih Muslim No.3127)
6. Nazar orang kafir, jika telah masuk Islam maka harus dipenuhi
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Umar pernah berkata: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku pernah bernazar di masa jahiliah untuk beriktikaf satu malam di Masjidilharam. Kemudian beliau bersabda: Penuhilah nazarmu itu!. (Shahih Muslim No.3128)
7. Ancaman keras bagi seorang yang menuduh budaknya berzina
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Abul Qasim saw. bersabda: Barang siapa menuduh budaknya berzina, maka ia akan dihukum hudud pada hari kiamat nanti, kecuali bila ia benar-benar berzina seperti tuduhannya. (Shahih Muslim No.3138)
8. Memberi makan budak dari apa yang ia makan dan memberinya pakaian dari apa yang ia pakai serta hendaknya tidak membebaninya dengan tugas yang melebihi kemampuannya
  • Hadis riwayat Abu Zar ra., ia berkata:
    Telah terjadi perselisihan antara aku dan salah seorang kawanku. Ibunya adalah seorang wanita ajam (non arab) sehingga aku mencaci kawan itu dengan ibunya. Lalu ia mengadukanku kepada Nabi saw. Ketika aku berjumpa dengan Nabi saw., beliau bersabda: Wahai Abu Dzar! Sesungguhnya pada dirimu masih terdapat sifat jahiliah. Aku menjawab: Wahai Rasulullah! Bukankah siapa yang mencaci orang, mereka akan mencaci bapak dan ibunya? Beliau bersabda: Wahai Abu Dzar! Sesungguhnya pada dirimu masih terdapat sifat jahiliah. Mereka itu adalah saudara-saudaramu yang Allah jadikan berada di bawah kekuasaanmu. Berilah mereka makan dari apa yang kamu makan dan berilah mereka pakaian dari apa yang kamu pakai. Serta janganlah kamu bebani mereka dengan sesuatu yang melebihi kemampuan mereka namun jika terpaksa kamu tugaskan mereka, maka hendaklah kamu membantu mereka. (Shahih Muslim No.3139)
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Apabila pelayan salah seorang di antara kalian telah membuatkan masakan untuknya lalu datang menghidangkan masakan itu, padahal dialah yang telah menanggung panas dan asap pembuatannya, maka hendaklah ia mendudukkan pelayan itu bersamanya untuk menyantap. Jika makanan itu sedikit, maka hendaklah ia menyendokkan ke tangannya satu atau dua suap dari makanan itu. (Shahih Muslim No.3142)
9. Pahala seorang budak yang tulus mengabdi kepada tuannya serta beribadah dengan baik Allah
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya seorang budak yang tulus mengabdi kepada tuannya dan beribadah dengan baik kepada Allah, maka ia akan mendapat dua pahala. (Shahih Muslim No.3143)
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Bagi seorang budak yang setia akan mendapat dua pahala. (Shahih Muslim No.3144)
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Alangkah bahagianya seorang budak yang meninggal dunia sedangkan ia memperbaiki 
Share:

Kitab Nazar

 on  with No comments 
In  

Kitab Nazar



1. Perintah melaksanakan nazar
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
    Sa`ad bin Ubadah meminta fatwa kepada Rasulullah saw. tentang nazar yang pernah dinazarkan ibunya namun ia wafat sebelum menunaikannya. Rasulullah saw. bersabda: Tunaikanlah nazar itu untuknya. (Shahih Muslim No.3092)
2. Larangan bernazar dan bahwa nazar itu tidak dapat menangkal sesuatu apa pun
  • Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra., ia berkata:
    Suatu hari Rasulullah saw. melarang kami bernazar, beliau bersabda: Sesungguhnya nazar itu tidak dapat menangkal sesuatu apa pun tetapi hanya untuk mengeluarkan sesuatu dari orang yang kikir. (Shahih Muslim No.3093)
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kalian bernazar, karena nazar itu tidak dapat menolak takdir sedikit pun juga, ia hanyalah untuk mengeluarkan sesuatu dari orang yang kikir. (Shahih Muslim No.3096)
3. Orang bernazar berjalan kaki menuju Kakbah
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
    Bahwa Nabi saw. melihat seorang yang telah lanjut usia dipapah kedua anaknya. Maka beliau bertanya: Kenapa orang tua ini? Mereka menjawab: Ia bernazar untuk berjalan kaki. Beliau bersabda: Sesungguhnya Allah tidak membutuhkan penyiksaan orang tua ini terhadap dirinya sendiri. Dan beliau memerintahkannya untuk berkendaraan. (Shahih Muslim No.3100)
  • Hadis riwayat Uqbah bin Amir ra., ia berkata:
    Saudara perempuanku bernazar akan berjalan kaki menuju Baitullah tanpa alas kaki. Lalu ia menyuruhku untuk menanyakan kepada Rasulullah saw., maka aku pun menanyakannya. Beliau bersabda: Berjalan kakilah ia dan naiklah kendaraan. (Shahih Muslim No.3102)
Share:

Kitab Wasiat

 on  with No comments 
In  

Kitab Wasiat



1. Tentang wasiat dengan sepertiga kekayaan
  • Hadis riwayat Ibnu Umar, ia berkata:
    Bahwa Rasulullah bersabda: Tidak baik bagi seorang muslim memiliki sesuatu yang ingin diwasiatkan bermalam dua malam, kecuali wasiatnya itu tertulis di sisinya. (Shahih Muslim No.3074)
  • Hadis riwayat Sa�ad bin Abu Waqqash ra., ia berkata:
    Pada waktu haji wada, Rasulullah saw. menjengukku karena menderita penyakit yang hampir menyebabkan kematianku. Lalu aku berkata: Wahai Rasulullah, penyakitku sangat parah seperti yang engkau lihat, sedangkan aku adalah seorang hartawan dan tidak ada yang mewarisiku kecuali putriku satu-satunya. Apakah aku bersedekah dengan dua pertiga hartaku? Beliau menjawab: Tidak boleh. Aku bertanya lagi: Dengan setengahnya? Beliau menjawab: Tidak boleh, dengan sepertiga saja. Dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang akan meminta-minta kepada manusia. Dan kamu tidak menafkahkan suatu nafkah pun untuk mencari keredaan Allah, kecuali kamu akan mendapatkan pahala karena nafkahmu itu walaupun sesuap makanan yang kamu masukkan ke mulut istrimu. Ia berkata: Aku bertanya: Wahai Rasulullah, apakah aku akan tetap hidup setelah sahabat-sahabatku (meninggal)? Beliau bersabda: Sesungguhnya kamu tidak diberikan umur panjang lalu kamu mengerjakan suatu amal untuk mengharap keredaan Allah, kecuali kamu akan bertambah derajat dan kemuliaan dengan amal itu. Semoga kamu diberi umur panjang sehingga banyak kaum yang akan mendapatkan manfaat dari kamu, dan kaum yang lain (orang-orang kafir) menderita kerugian karenamu. Ya Allah, sempurnakanlah hijrah sahabat-sahabatku, dan janganlah Engkau kembalikan mereka ke belakang (ke kekufuran). Tetapi orang yang celaka yaitu Sa`ad bin Khaulah berkata: Rasulullah saw. menyayangkannya (Sa�ad bin Khaulah yang meninggal di Mekah ). (Shahih Muslim No.3076)
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
    Semoga orang-orang mau mengurangi sepertiga menjadi seperempat, karena Rasulullah saw. bersabda: Sepertiga, dan sepertiga itu banyak. (Shahih Muslim No.3080)
2. Wakaf
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
    Umar ra. mendapat sebidang tanah di Khaibar kemudian ia menghadap Nabi saw. untuk meminta petunjuk tentang pemanfaatannya. Umar berkata: Wahai Rasulullah, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar yang belum pernah saya dapatkan harta lain yang lebih berharga darinya. Apa saran engkau tentang hal ini? Beliau bersabda: Jika kamu suka, kamu bisa mewakafkan asetnya dan bersedekah dengan hasilnya. Maka Umar bersedekah dengan hasilnya atas dasar asetnya tidak boleh dijual, dibeli, diwarisi atau dihibahkan. Umar bersedekah kepada fakir-miskin, kerabat, untuk memerdekakan budak, jihad di jalan Allah, ibnu sabil serta tamu. Tidak dosa bagi orang yang mengurusnya memakan sebagian hasilnya dengan cara yang baik atau untuk memberi makan seorang teman tanpa menyimpannya. (Shahih Muslim No.3085)
3. Sebaiknya orang yang tidak memiliki sesuatu untuk diwasiatkan tidak berwasiat
  • Hadis riwayat Abdullah bin Abu Aufa ra.:
    Dari Thalhah bin Musrif ra. ia berkata: Saya bertanya kepada Abdullah bin Abu Aufa: Apakah Rasulullah saw. berwasiat? Ia menjawab: Tidak. Aku bertanya lagi: Lalu mengapa wasiat diwajibkan atas orang-orang muslim, atau mengapa mereka diperintahkan berwasiat? Ia menjawab: Beliau mewasiatkan Kitab Allah. (Shahih Muslim No.3086)
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. tidak meninggalkan satu dinar dan dirham pun, tidak juga seekor kambing atau pun unta serta tidak pula berwasiat dengan sesuatu. (Shahih Muslim No.3087)
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
    Dari Said bin Jubair ia berkata: Ibnu Abbas ra. berkata: Hari Kamis, apakah hari Kamis itu? Kemudian ia menangis sehingga air matanya membasahi batu kerikil. Maka aku bertanya: Wahai Ibnu Abbas, ada apa dengan hari Kamis? Ia menjawab: Pada hari itu penyakit Rasulullah saw. bertambah parah kemudian beliau bersabda: Kemarilah, aku akan menuliskan untukmu suatu wasiat sehingga kamu tidak akan tersesat setelahku. Lalu para sahabat bertengkar, padahal tidak pantas terjadi pertengkaran di hadapan Nabi. Mereka berkata: Apakah yang terjadi dengan beliau, apakah beliau sedang mengigau? Tanyakanlah maksudnya kepada beliau! Nabi saw. bersabda: Biarkanlah aku. Karena apa yang akan aku sampaikan adalah lebih baik. Aku mewasiatkan tiga perkara kepadamu yaitu: Usirlah orang-orang musyrik dari Jazirah Arab, izinkanlah para utusan memasukinya serta sambutlah mereka dengan baik seperti yang pernah aku perbuat dengan mereka. Kemudian beliau terdiam tidak menyebutkan yang ketiga, atau mungkin menyebutkannya tetapi aku lupa. (Shahih Muslim No.3089)
Share:

Selasa, 07 Februari 2012

Kitab Hibah

 on  with No comments 
In  

Kitab Hibah



1. Makruh membeli sesuatu yang telah disedekahkan dari orang yang menerimanya
  • Hadis riwayat Umar bin Khathab ra., ia berkata:
    Aku telah menghibahkan seekor kuda yang bagus kepada seorang yang ikut berperang di jalan Allah, kemudian orang itu menyia-nyiakannya. Aku menyangka bahwa ia akan menjualnya dengan harga yang murah. Maka hal itu aku tanyakan kepada Rasulullah saw. Beliau bersabda: Janganlah kamu membelinya dan jangan pula kamu tarik kembali sedekahmu itu, karena orang yang menarik kembali sedekahnya seperti seekor anjing yang memakan muntahnya. (Shahih Muslim No.3044)
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Umar bin Khathab pernah menyedekahkan seekor kuda kepada seseorang yang berperang di jalan Allah, kemudian ia mendapatkan kuda itu dijual. Maka ia ingin membelinya. Ia menanyakan hal itu kepada Rasulullah saw. Beliau bersabda: Janganlah kamu membelinya dan jangan pula kamu tarik kembali sedekahmu. (Shahih Muslim No.3046)
2. Haram menarik kembali sedekah dan pemberian setelah diterima kecuali sesuatu yang diberikan kepada anak-cucunya sendiri
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
    Bahwa Nabi saw. bersabda: Perumpamaan orang yang menarik kembali sedekahnya seperti anjing yang muntah kemudian ia kembali kepada muntahnya lalu memakannya. (Shahih Muslim No.3048)
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
    Dari Nabi saw. beliau bersabda: Orang yang menarik kembali pemberiannya itu seperti orang yang menelan kembali muntahnya. (Shahih Muslim No.3050)
3. Makruh melebihkan sebagian anak dalam suatu pemberian
  • Hadis riwayat Nu`man bin Basyir ra.:
    Bahwa ayahnya mengajaknya datang menghadap Rasulullah saw. Lalu ayahnya berkata: Saya telah memberikan anak saya ini seorang budak, Rasulullah saw. bertanya: Apakah semua anakmu kamu berikan kepadanya seperti? Ayahnya menjawab: Tidak. Rasulullah saw. bersabda: Ambillah kembali budak itu!. (Shahih Muslim No.3052)
4. Tentang penghibahan properti kepada seseorang seumur hidupnya
  • Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Siapa pun yang diberikan properti seumur hidup kepadanya serta keturunannya, maka properti itu menjadi milik orang yang diberikan, tidak dapat kembali kepada orang yang memberi, karena ia telah memberikan suatu pemberian yang langsung terkait dengan hukum warisan. (Shahih Muslim No.3062)
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Dari Nabi saw. beliau bersabda: Hibah seumur hidup itu dibolehkan. (Shahih Muslim No.3073)
Share:

Kitab Faraid

 on  with No comments 
In  

Kitab Faraid



1. Serahkanlah jatah warisan yang telah ditentukan itu kepada pemiliknya. Adapun sisanya, maka bagi pewaris laki yang paling dekat nasabnya
  • Hadis riwayat Usamah bin Zaid ra.:
    Bahwa Nabi saw. bersabda: Orang muslim tidak dapat mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak dapat mewarisi orang muslim. (Shahih Muslim No.3027)
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Berikanlah jatah warisan yang telah ditentukan itu kepada pemiliknya. Adapun sisanya, maka bagi pewaris laki yang paling dekat nasabnya. (Shahih Muslim No.3028)
2. Pembagian harta warisan kalalah (mayit yang tidak meninggalkan ayah dan anak)
  • Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata:
    Aku sakit, lalu Rasulullah saw. dan Abu Bakar datang menjengukku dengan berjalan kaki. Kemudian aku pingsan, maka beliau berwudu lalu menuangkan (memercikkan) air wudunya kepadaku sehingga aku pun siuman. Kemudian aku bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana aku membagikan harta warisanku? Beliau tidak menjawab apa pun hingga turunlah ayat pewarisan yang berbunyi: Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah. (Shahih Muslim No.3031)
3. Ayat yang terakhir diturunkan adalah ayat kalalah
  • Hadis riwayat Barra` ra., ia berkata:
    Ayat Alquran yang terakhir diturunkan adalah: Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah. (Shahih Muslim No.3036)
4. Orang mati yang meninggalkan harta, maka hartanya untuk ahli warisnya
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. pernah didatangkan seorang mayit lelaki yang menanggung utang lalu beliau bertanya apakah ia meninggalkan harta untuk melunasi utangnya? Kalau beliau diberitahu bahwa mayit tersebut meninggalkan sesuatu untuk melunasi utangnya, maka beliau menyalatkannya. Dan jika tidak, beliau bersabda: Salatkanlah temanmu itu! Ketika Allah memberikan kemenangan kepadanya berupa penaklukan beberapa negeri, beliau bersabda: Aku lebih berhak atas orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri. Maka barang siapa meninggal sedang ia mempunyai utang, maka akulah yang melunasinya. Barang siapa meninggalkan harta, maka harta itu untuk ahli warisnya. (Shahih Muslim No.3040)
Share:

Minggu, 05 Februari 2012

Kitab Jual-Beli

 on  with No comments 

Kitab Jual-Beli



1. Penghapusan cara jual beli mulamasah dan munabadzah
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. melarang sistem jual beli mulamasah (wajib membeli jika pembeli telah menyentuh barang dagangan) dan munabadzah (sistem barter antara dua orang dengan melemparkan barang dagangan masing-masing tanpa memeriksanya). (Shahih Muslim No.2780)
  • Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. melarang kita melakukan dua macam jual beli dan dua macam pakaian. Beliau melarang mulamasah dan munabadzah dalam jual beli. (Shahih Muslim No.2782)
2. Pengharaman jual beli janin
  • Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.:
    Dari Rasulullah saw. bahwa beliau melarang jual beli janin yang dikandung seekor unta. (Shahih Muslim No.2784)
3. Pengharaman seorang membeli atas pembelian orang lain dan menawar atas penawarannya serta pengharaman najasy dan tashriah
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah seorang muslim menawar atas penawaran saudaranya. (Shahih Muslim No.2788)
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. melarang sistem penjualan najasy (meninggikan harga untuk menipu). (Shahih Muslim No.2792)
4. Pengharaman mencegat barang dagangan
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. melarang mencegat barang dagangan sebelum tiba di pasar. Demikian menurut redaksi Ibnu Numair. Sedang menurut dua perawi yang lain: Sesungguhnya Nabi saw. melarang pencegatan. (Shahih Muslim No.2793)
  • Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra.:
    Dari Nabi saw. bahwa beliau melarang pencegatan (blokir) barang-barang dagangan. (Shahih Muslim No.2794)
5. Pengharaman orang kota menjual kepada orang desa (badui)
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. melarang pencegatan kafilah barang dan penjualan orang kota kepada orang desa (badui). (Shahih Muslim No.2798)
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
    Kami dilarang, seorang kota menjual kepada orang desa, meskipun saudaranya atau ayahnya. (Shahih Muslim No.2800)
6. Hukum penjualan hewan yang ditashriah
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa membeli seekor kambing yang ditashriah (yang tidak diperah susunya agar disangka subur), hendaklah ia membawa kembali lalu memerahnya, jika ia rela dengan susu perahannya, maka ia boleh menahan kambing itu (tidak mengembalikan) dan jika tidak rela, ia boleh mengembalikannya disertai satu sha` kurma. (Shahih Muslim No.2802)
7. Batal menjual barang sebelum diterima
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa membeli makanan, janganlah menjualnya sampai ia menerimanya dengan sempurna. (Shahih Muslim No.2807)
8. Ditetapkannya hak pilih dalam majelis bagi pelaku jual pembeli
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Penjual dan pembeli, masing-masing mempunyai hak pilih (untuk mengesahkan transaksi atau membatalkannya) atas pihak lain selama belum berpisah, kecuali jual beli khiyar (kesepakatan memperpanjang masa hak pilih sampai setelah berpisah). (Shahih Muslim No.2821)
9. Tentang kejujuran dan keterus-terangan dalam jual beli
  • Hadis riwayat Hakim bin Hizam ra.:
    Dari Nabi saw. beliau bersabda: Penjual dan pembeli memiliki hak pilih selama belum berpisah. Apabila mereka jujur dan mau menerangkan (keadaan barang), mereka akan mendapat berkah dalam jual beli mereka. Dan jika mereka bohong dan menutupi (cacat barang), akan dihapuskan keberkahan jual beli mereka. (Shahih Muslim No.2825)
10. Orang yang ditipu dalam jual beli
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Seorang lelaki melaporkan kepada Rasulullah saw. bahwa ia tertipu dalam jual beli. Maka Rasulullah saw. bersabda: Katakanlah kepada orang yang kamu ajak berjual-beli: Tidak boleh menipu! Sejak itu jika ia bertransaksi jual beli, ia berkata: Tidak boleh menipu!. (Shahih Muslim No.2826)
11. Larangan menjual buah-buahan yang belum tampak jadinya tanpa syarat untuk dipetik
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. melarang menjual buah-buahan sebelum tampak jadinya. Beliau melarang pihak penjual dan pembeli. (Shahih Muslim No.2827)
  • Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. melarang kami menjual buah-buahan sebelum matang (enak dimakan). (Shahih Muslim No.2831)
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas r.as.., ia berkata:
    Rasulullah saw. melarang menjual pohon kurma sebelum ia memakan sebagian buahnya atau dimakan orang lain dan sebelum ditimbang. Aku bertanya: Apa yang dimaksud dengan ditimbang? Seorang lelaki yang berada di sebelahnya menjawab: Yaitu ditaksir. (Shahih Muslim No.2833)
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Janganlah membeli buah-buahan sebelum tampak matangnya. (Shahih Muslim No.2834)
12. Haram menjual kurma basah dengan kurma kering kecuali dalam (jual beli) araya (ariah)
  • Hadis riwayat Zaid bin Tsabit ra.: Bahwa
    Rasulullah saw. memberi keringanan kepada pemilik kurma basah untuk menjualnya dengan cara ditaksir dengan kurma kering. (Shahih Muslim No.2838)
  • Hadis riwayat Sahal bin Abu Hatsmah ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. melarang penjualan kurma basah dengan kurma kering, beliau bersabda: Demikian itu adalah riba yang ada dalam muzabanah, hanya saja beliau memberi keringanan dalam penjualan secara Ariah, yaitu satu atas.u dua buah pohon kurma diambil oleh suatu keluarga dengan cara ditaksir dengan kurma kering lalu mereka makan buahnya yang masih setengah matang. (Shahih Muslim No.2842)
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. memberi keringanan dalam jual beli Araya dengan cara ditaksir dengan syarat kurang dari lima wasak atau sebanyak lima wasak. (Shahih Muslim No.2845)
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. melarang Muzabanah. Muzabanah ialah menjual kurma basah dengan kurma kering dengan takaran (yang sama) dan menjual anggur segar dengan anggur kering (kismis) dengan takaran. (Shahih Muslim No.2846)
13. Menjual pohon kurma yang sedang berbuah
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: Barang siapa menjual pohon kurma yang sudah dikawinkan, maka buahnya untuk penjual, kecuali jika disyaratkan oleh pembeli. (Shahih Muslim No.2851)
14. Tentang penyewaan tanah
  • Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. melarang penyewaan tanah. (Shahih Muslim No.2861)
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
    Dahulu kami berpendapat bahwa mukhabarah (menggarap tanah milik orang lain dengan syarat upahnya adalah sebagian dari hasilnya) tidak apa-apa. Sampai pada tahun awal, Rafi` menyangka bahwa Nabi saw. telah melarangnya. (Shahih Muslim No.2879)
15. Memberikan tanah
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Seseorang memberikan tanahnya kepada saudaranya adalah lebih baik baginya daripada ia memungut hasil panen tertentu (sebagai imbalan atas penyewaan tanah tadi). (Shahih Muslim No.2892)
16. Pengairan dan transaksi dengan sebagian hasil buah-buahan dan pertanian
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. mempekerjakan penduduk Khaibar dengan upah separuh hasil panen tanah yang digarap berupa buah atau tanaman. (Shahih Muslim No.2896)
17. Keutamaan bercocok tanam dan bertani
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Tidak ada seorang muslim pun yang menanam suatu pohon atau bertani dengan suatu macam tanaman kemudian dimakan burung, manusia atau ternak melainkan hal itu akan menjadi sedekah baginya. (Shahih Muslim No.2904)
18. Menghindari hama tanaman
  • Hadis riwayat Anas ra.:
    Bahwa Nabi saw. melarang penjualan buah kurma yang belum masak. Kami bertanya kepada Anas: Apa tanda kemasakannya? Dia menjawab: Memerah atau menguning. Bagaimana pendapatmu jika Allah menggagalkan (panen) buah kurma itu, dengan apa kamu menghalalkan harta saudaramu?. (Shahih Muslim No.2906)
19. Sunah membebaskan utang
  • Hadis riwayat Kaab bin Malik ra.:
    Bahwa ia pernah menagih utang kepada Ibnu Abu Hadrad pada masa Rasulullah saw. di dalam mesjid. Suara mereka berdua keras sekali sehingga didengar Rasulullah saw. yang sedang berada di dalam rumah. Lalu beliau keluar menemui mereka hingga menyingkap tirai kamarnya, lalu memanggil Kaab bin Malik: Hai Kaab! Kaab menjawab: Saya, wahai Rasulullah. Kemudian beliau mengisyaratkan dengan tangannya agar Kaab membebaskan setengah utangnya. Kaab berkata: Sudah aku lakukan, wahai Rasulullah. Beliau bersabda (kepada Ibnu Abu Hadrad): Bangunlah dan bayarlah!. (Shahih Muslim No.2912)
20. Orang yang mendapati barang jualannya pada pihak pembeli yang telah bangkrut, maka ia boleh menarik kembali barangnya
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa mendapatkan hartanya masih utuh pada seorang lelaki atau seorang manusia yang telah bangkrut, maka ia lebih berhak atas harta tersebut daripada orang lain. (Shahih Muslim No.2913)
21. Keutamaan menangguhkan tagihan kepada pengutang yang dalam keadaan sulit
  • Hadis riwayat Hudzaifah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Para malaikat menerima ruh seorang lelaki dari umat sebelum kamu. Mereka bertanya: Apakah kamu pernah melakukan suatu kebaikan? Ia menjawab: Tidak. Mereka bertanya lagi: Cobalah kamu mengingat! Lelaki itu menjawab: Saya dahulu pernah mengutangkan orang-orang, lalu aku menyuruh pembantu-pembantuku untuk menangguhkan tagihan utang kepada orang yang sedang dalam kesulitan (miskin) serta memaafkan orang yang kaya. Rasulullah saw. bersabda: Lalu Allah swt. berfirman: Maafkanlah orang itu!. (Shahih Muslim No.2917)
  • Hadis riwayat Abu Mas`ud ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. pernah bersabda: Seorang lelaki dari umat sebelum kamu menghadapi penghitungan amal perbuatan, lalu tidak didapati satu amal kebajikan pun miliknya, kecuali bahwa ia pernah mengutangkan manusia ketika masa kaya lalu memerintahkan pembantu-pembantunya untuk memaafkan (membebaskan utang) orang yang kesulitan. Rasulullah saw. bersabda: Allah Azza wa Jalla berfirman: Kami lebih berhak berbuat begitu dari ia, maka ampunilah dia!. (Shahih Muslim No.2921)
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Dahulu terdapat seorang lelaki yang biasa mengutangkan manusia. Ia berkata kepada pembantunya: Apabila kamu menagih orang yang dalam kesulitan, maka maafkanlah ia, semoga dengan demikian Allah akan mengampuni dosa kita. Kemudian ia menemui Allah, maka Allah mengampuninya. (Shahih Muslim No.2922)
22. Haram menunda pembayaran utang bagi orang kaya, pemindahan utang sah hukumnya serta anjuran menerima bila utangnya dialihkan ke orang kaya
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra. bahwa
    Rasulullah saw. pernah bersabda: Menunda pembayaran utang oleh orang kaya adalah suatu kezaliman, dan bila seorang dari kamu utangnya dialihkan ke orang kaya, maka hendaklah ia menerima. (Shahih Muslim No.2924)
23. Haram menjual air lebih di tanah lapang yang dibutuhkan untuk rerumputan, haram menahan pemanfaatannya serta haram menjual pembuahan hewan pejantan
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Aliran air lebih tidak boleh ditahan untuk mencegah pengairan rerumputan. (Shahih Muslim No.2927)
24. Pengharaman harga anjing, upah dukun peramal, bayaran wanita pelacur serta larangan menjual kucing
  • Hadis riwayat Abu Mas`ud Al-Anshari ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. melarang (memakan) harga anjing, bayaran wanita pelacur serta upah dukun peramal. (Shahih Muslim No.2930)
25. Perintah membunuh anjing, penjelasan dihapusnya perintah tersebut, haram memelihara anjing kecuali untuk berburu, menjaga tanaman atau ternak dan sejenisnya
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. memerintahkan membunuh anjing. (Shahih Muslim No.2934)
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa memiliki anjing selain anjing penjaga ternak dan anjing pemburu maka setiap hari pahala amalnya berkurang dua qirath. (Shahih Muslim No.2940)
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Barang siapa memiliki anjing yang bukan anjing pemburu, penjaga ternak atau penjaga ladang, maka setiap hari pahalanya berkurang dua qirath. (Shahih Muslim No.2947)
  • Hadis riwayat Sufyan bin Abu Zuhair ra., ia berkata:
    Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa memiliki anjing bukan untuk menjaga ladang atau ternak, maka setiap hari pahala amalnya berkurang satu qirath. (Shahih Muslim No.2951)
26. Halal mengambil upah membekam
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
    Anas bin Malik ditanya tentang penghasilan seorang pembekam, maka ia menjawab: Rasulullah saw. pernah berbekam, beliau dibekam oleh Abu Thaibah. Lalu beliau memerintahkan agar Abu Thaibah diberi dua sha` makanan dan berbicara kepada keluarganya, lalu mereka mengurangi sebagian dari pajaknya. Kemudian beliau bersabda: Sebaik-baik obat yang kamu gunakan adalah berbekam, atau: Berbekam adalah obat yang paling baik bagimu. (Shahih Muslim No.2952)
27. Pengharaman menjual khamar
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Ketika turun beberapa ayat terakhir surat Al-Baqarah, Rasulullah saw. keluar lalu membacakannya kepada orang-orang, kemudian beliau mengharamkan perdagangan khamar. (Shahih Muslim No.2958)
28. Pengharaman menjual khamar, bangkai, babi dan berhala
  • Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.:
    Bahwa ia mendengar Rasulullah saw. bersabda pada tahun penaklukan, ketika beliau masih berada di Mekah: Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamar, bangkai, babi dan berhala. Lalu beliau ditanya: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai yang digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan untuk menyalakan lampu? Beliau menjawab: Tidak boleh, ia tetap haram. Kemudian beliau melanjutkan: Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi. Sesungguhnya Allah swt. ketika mengharamkan lemak bangkai kepada mereka, mereka lalu mencairkannya dan menjualnya serta memakan harganya. (Shahih Muslim No.2960)
  • Hadis riwayat Umar ra.:
    Dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: Umar ra. mendengar berita bahwa Samurah menjual khamar, maka ia berkata: Semoga Allah membinasakan Samurah. Apakah ia tidak mengetahui bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: Allah melaknat orang Yahudi karena telah diharamkan lemak bangkai kepada mereka, kemudian mereka mencairkannya lalu menjualnya. (Shahih Muslim No.2961)
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Allah telah mengharamkan lemak bangkai atas mereka, kemudian mereka menjualnya lalu memakan harganya. (Shahih Muslim No.2962)
29. Riba
  • Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama kadarnya dan janganlah melebihkan sebagiannya dengan mengurangi sebagian yang lain. Janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama kadarnya dan janganlah melebihkan sebagiannya dengan mengurangi sebagian yang lain. Dan janganlah menjual sesuatu yang berjangka dengan yang kontan. (Shahih Muslim No.2964)
30. Penukaran mata-uang dan jual beli emas dengan perak secara tunai
  • Hadis riwayat Umar bin Khathab ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Penukaran perak dengan emas itu riba kecuali dengan serah-terima secara langsung. Dan penukaran gandum dengan gandum itu riba kecuali dengan serah-terima secara langsung. Dan penukaran kurma dengan kurma itu riba kecuali dengan serah-terima secara langsung. (Shahih Muslim No.2968)
31. Larangan menjual perak dengan emas dalam bentuk utang
  • Hadis riwayat Barra` bin Azib ra.:
    Dari Abul Minhal ia berkata: Seorang kawan berserikatku menjual perak dengan cara kredit sampai musim haji lalu ia datang menemuiku dan memberitahukan hal itu. Aku berkata: Itu adalah perkara yang tidak baik. Ia berkata: Tetapi aku telah menjualnya di pasar dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Maka aku (Abul Minhal) mendatangi Barra` bin `Azib dan menanyakan hal itu. Ia berkata: Nabi saw. tiba di Madinah sementara kami biasa melakukan jual beli seperti itu, lalu beliau bersabda: Selama dengan serah-terima secara langsung, maka tidak apa-apa. Adapun yang dengan cara kredit maka termasuk riba. Temuilah Zaid bin Arqam, karena ia memiliki barang dagangan yang lebih banyak dariku. Aku lalu menemuinya dan menanyakan hal itu. Ia menjawab seperti jawaban Barra`. (Shahih Muslim No.2975)
  • Hadis riwayat Abu Bakrah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. melarang penukaran perak dengan perak, emas dengan emas, kecuali yang sama kadarnya. Dan beliau juga menyuruh kita membeli perak dengan emas dengan cara apa pun yang kita kehendaki, membeli emas dengan perak dengan cara apa pun yang kita kehendaki. Seorang lelaki bertanya kepadanya: Yaitu dengan serah-terima secara langsung? Abu Bakrah menjawab: Demikianlah yang aku dengar. (Shahih Muslim No.2977)
32. Jual-beli (penukaran) makanan harus dengan yang sama kadarnya
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. mengutus saudara Bani Adi Al-Anshari sebagai wakil beliau di Khaibar. Kemudian ia datang membawa kurma janib (kurma bermutu baik). Rasulullah saw. bertanya kepadanya: Apakah semua kurma Khaibar seperti ini? Dia menjawab: Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah, kami membeli satu sha` kurma ini dengan dua sha` kurma jelek. Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kamu berbuat demikian. Tetapi tukarlah dengan yang sejenis, atau juallah ini (kurma yang jelek) lalu belilah kurma yang baik dengan uang penjualannya dan demikian juga dengan timbangan. (Shahih Muslim No.2983)
  • Hadis riwayat Abu Said ra., ia berkata:
    Bilal datang membawa kurma Barni (sejenis kurma berkwalitas baik) lalu Rasulullah saw. bertanya: Dari mana kamu memperoleh kurma ini? Bilal menjawab: Kami mempunyai kurma jelek lalu aku menjual sebanyak dua sha` dengan satu sha` (kurma yang baik) untuk santapan Nabi saw. Mendengar itu Rasulullah saw. bersabda: Itulah riba, janganlah berbuat seperti itu! Tetapi jika kamu ingin membeli kurma yang baik, juallah kurmamu dengan harga tertentu lalu belilah kurma yang baik dengan harga itu. (Shahih Muslim No.2985)
  • Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra.:
    Dari Abu Nadhrah ia berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Abbas ra. tentang tukar-menukar emas dengan emas atau emas dengan perak atau perak dengan emas, maka ia balik bertanya: Apakah dengan serah-terima secara langsung? Aku menjawab: Ya. Kemudian ia berkata: Tidak apa-apa. Maka aku memberitahu Abu Said, aku berkata: Aku pernah bertanya kepada Ibnu Abbas ra. tentang tukar menukar emas dengan emas atau emas dengan perak atau perak dengan emas, ia balik bertanya: Apakah dengan serah-terima secara langsung? Aku menjawab: Ya. Ia berkata: Kalau begitu, tidak apa-apa. Dia (Abu Said) berkata: Benarkah ia berkata demikian? Aku akan menulis surat kepadanya agar ia tidak lagi memberikan fatwa begitu kepadamu. Ia melanjutkan: Demi Allah, beberapa orang pemuda pernah datang kepada Rasulullah saw. membawa sejenis kurma yang beliau tidak kenal lalu beliau bersabda: Sepertinya kurma ini bukan berasal dari tanah kita. Pemuda tadi berkata: Dalam kurma hasil tanah kita atau kurma kita tahun ini terdapat sedikit kerusakan, lalu aku menukarkan kurma yang baik ini dengan menambahkan takaran (kurma jelek). Beliau bersabda: Kamu telah melebihkan, berarti kamu telah melakukan riba. Jangan sekali-kali kamu lakukan itu, apabila kurmamu tidak baik, maka juallah, kemudian uangnya kamu belikan kurma yang lebih baik sesuai dengan seleramu. (Shahih Muslim No.2988)
  • Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra., ia berkata:
    Dinar ditukar dengan dinar, dirham dengan dirham harus sama nilainya. Barang siapa menambah atau meminta tambahan berarti ia telah melakukan riba. Maka aku berkata kepadanya: Sesungguhnya Ibnu Abbas ra. tidak mengatakan demikian. Ia berkata: Aku telah menemui Ibnu Abbas ra. lalu aku bertanya kepadanya: Apa pendapatmu mengenai apa yang kamu katakan, apakah itu sesuatu yang kamu dengar dari Rasulullah saw. atau kamu temukan dari Kitab Allah? Maka ia berkata: Aku tidak mendengarnya dari Rasulullah dan tidak mendapatkannya dari Kitab Allah, tetapi Usamah bin Zaid berkata kepadaku bahwa Nabi saw. pernah bersabda: Riba itu terdapat dalam penundaan pembayaran. (Shahih Muslim No.2990)
  • Hadis riwayat Usamah bin Zaid ra.:
    Bahwa Nabi saw. bersabda: Sesungguhnya riba itu hanya terdapat pada penundaan pembayaran. (Shahih Muslim No.2991)
33. Mengambil yang halal dan meninggalkan yang syubhat
  • Hadis riwayat Nu`man bin Basyir ra., ia berkata:
    Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda (Nu`man menggerakkan jari-jemari ke telinganya): Sesungguhnya perkara yang halal itu telah jelas dan perkara yang haram itu pun telah jelas dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (tidak jelas hukumnya) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Oleh karena itu, barang siapa menghindari perkara syubhat, ia telah membebaskan agama dan kehormatannya. Dan orang yang terjerumus ke dalam syubhat, berarti telah terjerumus ke dalam perkara haram, seperti penggembala yang menggembalakan di sekitar tempat terlarang, maka kemungkinan besar gembalaannya akan masuk ke tempat terlarang itu. Ketahuilah! Sesungguhnya setiap penguasa itu memiliki daerah terlarang. Ketahuilah! Sesungguhnya daerah terlarang milik Allah adalah apa-apa yang diharamkan-Nya. Ketahuilah! Sesungguhnya di dalam tubuh itu terdapat segumpal daging, apabila ia baik, maka akan baik pula seluruh tubuh, dan jika ia rusak, maka akan rusak pula seluruh tubuh, ketahuilah itu adalah hati. (Shahih Muslim No.2996)
34. Orang yang berutang sesuatu lalu melunasi dengan yang lebih baik, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam melunasi utang
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Seorang lelaki mempunyai piutang pada Rasulullah saw., lalu ia menagih beliau dengan cara kasar sehingga para sahabat Nabi saw. ingin membalasnya. Maka bersabdalah Nabi saw.: Sesungguhnya pemilik piutang itu berhak mengatakan apa saja. Belilah seekor unta lalu berikanlah kepadanya! Mereka berkata: Kami tidak mendapatkan kecuali unta yang lebih baik dari untanya. Beliau bersabda: Belilah dan berikanlah kepadanya! Karena sesungguhnya termasuk orang yang terbaik di antara kamu atau orang yang terbaik di antara kamu adalah yang paling baik dalam melunasi utangnya. (Shahih Muslim No.3003)
35. Boleh bergadai, baik ketika bermukim maupun dalam perjalanan
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan cara menangguhkan pembayarannya lalu beliau menyerahkan baju besi beliau sebagai jaminan. (Shahih Muslim No.3007)
36. Jual-beli salam (pemesanan)
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
    Nabi saw. tiba di Madinah sedang penduduknya biasa melakukan pemesanan buah-buahan dengan harga kontan selama satu sampai dua tahun. Maka beliau bersabda: Barang siapa yang membeli kurma dengan cara memesan, hendaklah ia memesan dalam takaran yang diketahui atau timbangan yang diketahui serta batas waktu yang diketahui pula. (Shahih Muslim No.3010)
37. Larangan bersumpah dalam jual beli
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Sumpah itu penyebab lakunya barang dagangan, tetapi menghapus keberkahan laba. (Shahih Muslim No.3014)
38. Syuf`ah
  • Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa yang berserikat dengan orang lain dalam memiliki rumah atau pohon kurma, maka ia tidak boleh menjualnya sebelum memberitahukan kawan serikatnya, apabila ia rela, maka ia boleh mengambil (harganya) dan jika tidak suka, maka ia harus meninggalkan (tidak menjual). (Shahih Muslim No.3016)
39. Menancapkan kayu di dinding tetangga
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah seorang di antara kamu melarang tetangganya menancapkan kayu di dindingnya. (Shahih Muslim No.3019)
40. Pengharaman berbuat zalim, merampas tanah dan lainnya
  • Hadis riwayat Said bin Zaid bin Amru bin Nufail ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa mengambil sejengkal tanah dengan zalim, maka Allah akan mengalungkannya di hari kiamat setebal tujuh lapis bumi. (Shahih Muslim No.3020)
  • Hadis riwayat Aisyah ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa berbuat zalim dengan mengambil tanah seluas sejengkal, maka akan dikalungkan di lehernya setebal tujuh lapis bumi. (Shahih Muslim No.3025)
41. Ukuran luas jalan bila diperselisihkan orang
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Bahwa Nabi saw. bersabda: Apabila kalian berselisih luas jalan, maka lebarnya ditetapkan tujuh hasta. (Shahih Muslim No.3026)
Share:

Kitab Memerdekakan Budak

 on  with No comments 
In  

Kitab Memerdekakan Budak



1. Tentang usaha memerdekakan budak
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Dari Nabi saw. beliau bersabda: Mengenai seorang budak yang dimiliki dua orang tuan, lalu salah seorang dari keduanya memerdekakan budak tersebut. Beliau bersabda: Dia menanggung (pembayaran hak kawan serikatnya bila ia seorang yang kaya). (Shahih Muslim No.2759)
2. Hak loyalitas budak bagi yang memerdekakan
  • Hadis riwayat Aisyah ra.:
    Dari Ibnu Umar, dari Aisyah, bahwa ia ingin membeli seorang budak perempuan untuk dimerdekakan. Pemilik budak itu berkata: Kami akan menjualnya kepadamu, dengan syarat hak loyalitasnya untuk kami. Lalu Aisyah ra. menceritakan hal itu kepada Rasulullah saw. dan beliau bersabda: Syarat itu tidak dapat menghalangimu, karena hak loyalitas itu hanya untuk yang memerdekakan. (Shahih Muslim No.2761)
3. Larangan menjual hak loyalitas budak dan menghibahkannya
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. melarang penjualan hak loyalitas budak dan penghibahannya. (Shahih Muslim No.2770)
4. Keutamaan memerdekakan budak
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Dari Nabi saw. beliau bersabda: Barang siapa memerdekakan seorang budak mukmin, maka Allah akan membebaskan setiap anggota tubuhnya dari neraka dengan setiap anggota tubuh budak itu. (Shahih Muslim No.2775)
  • Hadis riwayat Ibnu Umar, ia berkata:
    Rasulullah bersabda: Barang siapa memerdekakan bagiannya dalam diri seorang budak, kemudian ia masih mempunyai kekayaan yang mencapai harga budak itu, maka budak itu ditaksir menurut harga sepatutnya, lalu ia membayarkan kepada masing-masing kawan berserikatnya yang lain bagian mereka sehingga merdekalah budak itu. Jika tidak, maka ia hanya memerdekakan bagiannya saja. (Shahih Muslim No.2758)
Share:

Kitab Sumpah Li`an

 on  with No comments 
In  

Kitab Sumpah Li`an


  • Hadis riwayat Sahal bin Sa`ad As-Saidi ra.:
    Bahwa Uwaimir Al-`Ajlani datang menemui `Ashim bin Adi Al-Anshari, ia berkata kepadanya: Wahai `Ashim, apakah pendapatmu seandainya seorang suami mendapati lelaki lain sedang bersama istrinya, apakah ia boleh membunuhnya kemudian kamu akan membunuhnya lagi (kisas)? Atau apakah yang harus ia perbuat? Tolonglah tanyakan hal itu kepada Rasulullah wahai `Ashim! Kemudian `Ashim menanyakan perihal itu kepada Rasulullah saw. Namun beliau tidak menyukai sekaligus mencela pertanyaan semacam itu, sehingga `Ashim merasa ada sesuatu yang mengganjal di hatinya mendengar jawaban Rasulullah saw. Ketika `Ashim kembali ke keluarganya, datanglah Uwaimir menemuinya dan bertanya: Wahai `Ashim, apakah yang disabdakan Rasulullah saw. kepadamu? `Ashim berkata kepada Uwaimir: Tidak ada kabar baik, Rasulullah saw. tidak menyukai permasalahan yang aku tanyakan. Uwaimir berkata: Demi Allah, aku tidak akan berhenti kecuali setelah menanyakannya langsung kepada beliau. Maka berangkatlah Uwaimir menemui Rasulullah saw. yang saat itu sedang berada di tengah-tengah orang banyak. Lalu ia bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana menurut pendapatmu jika ada seorang suami mendapati lelaki lain bersama istrinya, apakah ia boleh membunuhnya kemudian kamu sekalian akan membunuhnya juga (kisas)? Atau apakah yang harus dia lakukan? Rasulullah saw. bersabda: Telah turun wahyu mengenai urusanmu dan istrimu, pergilah dan datangkanlah istrimu kemari! Sahal berkata: Mereka berdua lalu melakukan sumpah li`an sedangkan berikut orang-orang yang lain masih berada di dekat Rasulullah saw. Setelah keduanya selesai bersumpah li`an, Uwaimir berkata: Aku telah berdusta kepadanya, wahai Rasulullah, jika aku terus menahannya. Maka akhirnya Uwaimir menceraikan istrinya dengan talak tiga sebelum Rasulullah saw. menyuruhnya. (Shahih Muslim No.2741)
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Dari Said bin Jubair ia berkata: Aku pernah ditanya mengenai dua orang suami istri yang saling bersumpah li`an pada masa kepemimpinan Mush`ab, apakah keduanya harus dipisahkan? Aku tidak mengetahui jawabannya, lalu aku meluncur pergi ke rumah Ibnu Umar di Mekah. Aku berkata kepada anak kecil penjaga rumahnya: Izinkanlah aku masuk! Anak itu menjawab: Ibnu Umar sedang tidur siang. Namun Ibnu Umar mendengar suaraku, dari dalam ia bertanya: Apakah Ibnu Jubair? Aku menjawab: Ya! Ia berkata: Masuklah! Demi Allah, kamu tidak akan datang pada waktu seperti ini kecuali ada keperluan. Lalu aku masuk dan melihat ia sedang berbaring di atas pelana sambil bersandar pada sebuah bantal yang isinya serabut. Aku langsung bertanya: Wahai Abu Abdurrahman, apakah dua orang suami istri yang saling bersumpah li`an itu harus dipisahkan? Ibnu Umar menjawab: Maha suci Allah, ya! Dan sesungguhnya orang pertama yang menanyakan hal itu adalah fulan bin fulan, ia menanyakannya langsung kepada Rasulullah saw.: Wahai Rasulullah, bagaimana menurutmu jika salah seorang di antara kami mendapati istrinya melakukan perbuatan mesum. Apa yang harus ia lakukan? Jika ia katakan, maka ia telah mengatakan sesuatu yang besar, dan jika ia diam berarti ia diam menutupi masalah besar juga. Nabi saw. hanya diam tidak memberikan jawaban. Tidak berapa lama setelah itu, ia datang lagi kepada Rasulullah dan berkata: Sesungguhnya hal yang aku tanyakan kepadamu itu adalah masalah yang sedang menimpa diriku. Lalu Allah Taala menurunkan ayat-ayat berikut ini dalam surat An-Nuur: Dan orang-orang yang menuduh istri-istri mereka berzina. Rasulullah membacakan firman Allah tersebut kepada orang itu sambil menasihati dan mengingatkan serta memberitahukan bahwa siksaan dunia itu lebih ringan daripada siksaan akhirat. Orang tersebut menjawab: Tidak, demi Allah Yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak berdusta terhadap istriku. Lalu Rasulullah saw. memanggil istrinya dan menasihatinya, mengingatkannya dan memberitahukannya bahwa siksa dunia itu lebih ringan daripada siksaan akhirat. Wanita itu menjawab: Tidak, demi Allah Yang mengutusmu dengan kebenaran, sesungguhnya ialah yang telah berdusta! Kemudian Rasulullah saw. memulai dari pihak suami agar di bersumpah empat kali demi Allah bahwa ia adalah termasuk orang-orang yang benar, sedangkan sumpah kelima menyatakan bahwa laknat Allah atasnya jika ia termasuk orang-orang yang berdusta. Kemudian beliau melanjutkan dengan istri. Ia juga bersumpah empat kali demi Allah bahwa suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta. Dan sumpah kelima menyatakan bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. Kemudian setelah itu Rasulullah saw. memisahkan antara keduanya. (Shahih Muslim No.2742)
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
    Satu peristiwa li`an dilaporkan kepada Rasulullah saw., lalu `Ashim bin Adi mengomentarinya dengan suatu perkataan dan segera pergi. Tak lama kemudian datanglah seorang lelaki dari kaumnya mengadukan bahwa ia mendapati seorang lelaki lain bersama istrinya. Ashim berkata: Tidaklah aku diuji dengan pertanyaan ini kecuali karena perkataanku tadi. Pergilah ia menghadap Rasulullah saw. bersama lelaki itu. Kepada beliau `Ashim memberitahukan lelaki yang mendapati istrinya bersama lelaki lain itu berkulit kuning, berbadan kurus dan berambut lurus. Sedangkan lelaki yang dituduh telah bersama istrinya berotot padat, bertubuh kekar, dan besar. Rasulullah saw. berkata: Ya Allah, buktikanlah! Dan ternyata wanita itu melahirkan anak yang mirip dengan lelaki yang oleh si suami telah ditemukan berada bersama istrinya. Maka Rasulullah saw. menerapkan sumpah li`an antara keduanya. Seseorang telah bertanya kepada Ibnu Abbas dalam sebuah majelis: Apakah ia wanita yang dikatakan Rasulullah saw. dalam sabdanya: Seandainya aku boleh merajam seseorang tanpa bukti, niscaya aku akan merajam wanita ini. Ibnu Abbas menjawab: Bukan, kalau yang itu adalah wanita yang memang terang-terangan melakukan kejahatan terhadap Islam. (Shahih Muslim No.2750)
  • Hadis riwayat Mughirah bin Syu`bah ra., ia berkata:
    Sa`ad bin Ubadah berkata: Seandainya aku mendapati seorang lelaki bersama istriku, maka aku akan menikam orang itu dengan pedang tanpa ampun. Sampailah ucapan Sa`ad tersebut ke telinga Rasulullah saw., lalu beliau bersabda: Apakah kalian kagum dengan kecemburuan Sa`ad? Demi Allah, aku lebih cemburu daripadanya dan Allah lebih cemburu lagi daripadaku. Demi kecemburuan itulah, maka Allah mengharamkan segala kejahatan baik yang tampak maupun yang tersembunyi. Tidak ada yang lebih cemburu daripada Allah, dan tidak ada seorang pun yang lebih menyukai pengampunan daripada Allah. Demi itulah Allah mengutus para rasul sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan. Dan tidak ada seorang pun yang lebih menyenangi pujian daripada Allah, dan demi itulah Allah menjanjikan surga. (Shahih Muslim No.2755)
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Seorang lelaki dari Bani Fazarah datang menemui Nabi saw. dan berkata: Sesungguhnya istriku telah melahirkan seorang anak berkulit hitam. Nabi saw. bertanya: Apakah kamu mempunyai unta? Lelaki itu menjawab: Ya. Nabi saw. bertanya lagi: Apa warnanya? Lelaki itu menjawab: Merah. Nabi saw. bertanya: Apakah ada warna abu-abunya? Lelaki tadi menjawab: Ya, ada warna abu-abunya. Nabi saw. bertanya: Dari manakah datangnya warna abu-abu itu? Lelaki itu menjawab: Mungkin sebab keturunan. Nabi saw. bersabda: Begitu juga dengan anakmu, mungkin sebab keturunan. (Shahih Muslim No.2756)
Share:

Kitab Talak

 on  with No comments 
In  

Kitab Talak



1. Haram menceraikan wanita yang sedang haid tanpa redanya. Jika suami melanggar, talak tetap terjadi (sah) namun ia diperintahkan merujuknya kembali
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Ia menceraikan istrinya dalam keadaan haid pada masa Rasulullah saw. Lalu Umar bin Khathab menanyakan kejadian tersebut kepada Rasulullah saw., beliau menjawab kepada Umar: Perintahkanlah ia untuk merujuknya kembali kemudian biarkanlah sampai ia suci, lalu haid lagi, kemudian suci lagi. Kemudian setelah itu kalau ingin ia dapat menahannya, dan kalau ingin (menceraikan) ia juga dapat menceraikannya sebelum menyentuhnya. Itulah masa idah yang diperintahkan oleh Allah Taala bagi wanita yang diceraikan. (Shahih Muslim No.2675)
2. Wajib membayar kafarat bagi orang yang mengharamkan istrinya namun ia tidak berniat mentalak
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
    Bahwa ia pernah berkata tentang masalah orang yang mengharamkan istrinya, maka hal itu merupakan sumpah yang harus ia bayar kafaratnya. Selanjutnya Ibnu Abbas berkata: Sesungguhnya bagi kamu dalam diri Rasulullah saw. itu telah ada suri teladan yang baik. (Shahih Muslim No.2692)
  • Hadis riwayat Aisyah ra.:
    Bahwa Nabi saw. berada di rumah Zainab binti Jahsy, lalu di sana beliau meminum madu. Kemudian aku dan Hafshah bersepakat, siapa pun di antara kami berdua yang ditemui Nabi saw. ia harus mengatakan kepada beliau: Sesungguhnya aku mencium bau maghafir (pohon bergetah yang rasanya manis tapi berbau tidak sedap) darimu, apakah engkau telah memakannya? Kemudian beliau menemui salah seorang dari kami, dan segera melontarkan pertanyaan tersebut kepada beliau. Beliau menjawab: Tidak! Tetapi aku baru saja meminum madu di rumah Zainab binti Jahsy. Aku tidak akan mengulanginya lagi. Maka turunlah firman Allah: Mengapa kamu mengharamkan apa yang dihalalkan Allah kepadamu sampai firman-Nya: Jika kamu berdua bertobat, yaitu Aisyah ra. dan Hafshah. Sedang firman Allah: Dan ingatlah ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang dari istri-istrinya (Hafshah) tentang suatu peristiwa ialah berkenaan dengan sabda beliau: Melainkan aku baru saja meminum madu. (Shahih Muslim No.2694)
3. Tentang memberikan pilihan kepada istri tidak berarti mentalak kecuali dengan niat
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Ketika Rasulullah saw. diperintahkan memberikan pilihan kepada istri-istrinya, beliau memulai dari aku. Beliau berkata: Aku akan menyampaikan suatu hal kepadamu, dan aku harap kamu tidak perlu tergesa-gesa mengambil keputusan sebelum kamu meminta pertimbangan kedua orang tuamu. Aisyah berkata: Padahal beliau telah mengetahui bahwa kedua orang tuaku tidak akan memerintahkanku untuk berpisah dengannya. Aisyah berkata lagi: Kemudian beliau bersabda: Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah berfirman: Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu: Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut`ah (pemberian yang diberikan kepada perempuan yang telah diceraikan menurut kesanggupan suami) dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. Dan jika kamu sekalian menghendaki (keredaan) Allah dan Rasul-Nya serta (kesenangan) di negeri akhirat, maka sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat baik di antaramu pahala yang besar. Aisyah berkata: Lalu aku berkata: Jadi tentang soal inikah aku disuruh untuk meminta pertimbangan kedua orang tuaku? Sesungguhnya aku menghendaki Allah dan Rasul-Nya serta kesenangan akhirat. Ternyata istri-istri Rasulullah saw. yang lain juga mengikuti apa yang aku lakukan itu. (Shahih Muslim No.2696)
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. meminta izin kepada kami pada giliran hari istri beliau yang lain setelah turun ayat: Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (istri-istrimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Mu`adzah bertanya kepada Aisyah: Lalu apa yang kamu katakan jika Rasulullah saw. meminta izinmu? Aisyah berkata: Aku jawab: Kalau itu giliranku, maka aku tidak akan mengutamakan orang lain atas diriku. (Shahih Muslim No.2697)
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. pernah memberikan pilihan kepada kami dan kami tidak menganggap itu sebagai talak. (Shahih Muslim No.2698)
4. Tentang ila`, menjauhi istri dan memberikan pilihan kepadanya serta tentang firman Allah Taala: Dan jika kamu berdua bantu-membantu menyusahkan Nabi
  • Hadis riwayat Umar bin Khathab ra.:
    Ketika Nabi saw. tidak menggauli istri-istrinya, beliau berkata: Aku memasuki mesjid, lalu aku melihat orang-orang memukulkan tanah dengan batu-batu kerikil sambil berkata: Rasulullah saw. telah menceraikan istri-istrinya. Hal itu terjadi sebelum para istri nabi diperintahkan memakai hijab. Umar berkata: Aku berkata: Aku harus mengetahui kejadian sebenarnya hari ini! Maka aku mendatangi Aisyah ra. dan bertanya: Wahai putri Abu Bakar, sudah puaskah kamu menyakiti Rasulullah saw.? Aisyah ra. menjawab: Apa urusanmu denganku, wahai putra Khathab! Nasihatilah putrimu sendiri! Maka setelah itu aku langsung menemui Hafshah binti Umar dan aku katakan kepadanya: Wahai Hafshah, sudah puaskah kamu menyakiti Rasulullah saw.? Demi Allah, sesungguhnya kamu tahu bahwa Rasulullah saw. tidak menyukaimu. Seandainya bukan karena aku, niscaya Rasulullah saw. sudah menceraikanmu. Maka menangislah Hafshah sekuat-kuatnya. Aku bertanya: Di manakah Rasulullah saw. sekarang berada? Ia menjawab: Di tempatnya di kamar atas. Aku segera masuk, namun ternyata di sana telah berada Rabah, pelayan Rasulullah saw. yang sedang duduk di ambang pintu kamar atas sambil menggantungkan kedua kakinya pada tangga kayu yang digunakan Rasulullah untuk naik-turun. Lalu aku berseru memanggil: Wahai Rabah, mintakan izin untukku menemui Rasulullah saw.! Kemudian Rabah memandang ke arah kamar Rasulullah saw. lalu memandangku tanpa berkata apa-apa. Aku berkata lagi: Wahai Rabah, mintakan izin untukku menemui Rasulullah saw.! Sekali lagi ia hanya memandang ke arah kamar Rasulullah kemudian ke arahku tanpa berkata apa-apa. Akhirnya aku mengangkat suara dan berseru: Wahai Rabah, mintakan aku izin untuk menemui Rasulullah! Aku mengira Rasulullah menyangka aku datang demi kepentingan Hafshah. Demi Allah, kalau beliau menyuruhku untuk memukul lehernya maka segera akan aku laksanakan perintah beliau itu. Kemudian aku keraskan lagi suaraku, dan akhirnya Rabah memberikan isyarat kepadaku supaya menaiki tangga. Aku lalu segera masuk menemui Rasulullah saw. yang sedang berbaring di atas sebuah tikar. Aku duduk di dekatnya lalu beliau menurunkan kain sarungnya dan tidak ada sesuatu lain yang menutupi beliau selain kain itu. Terlihatlah tikar telah meninggalkan bekas di tubuh beliau. Kemudian aku melayangkan pandangan ke sekitar kamar beliau. Tiba-tiba aku melihat segenggam gandum kira-kira seberat satu sha� dan daun penyamak kulit di salah satu sudut kamar serta sehelai kulit binatang yang belum sempurna disamak. Seketika kedua mataku meneteskan air mata tanpa dapat kutahan. Rasulullah bertanya: Apakah yang membuatmu menangis, wahai putra Khathab? Aku menjawab: Wahai Rasulullah, bagaimana aku tidak menangis, tikar itu telah membekas di pinggangmu dan tempat ini aku tidak melihat yang lain dari apa yang telah aku lihat. Sementara kaisar (raja Romawi) dan kisra (raja Persia) bergelimang buah-buahan dan sungai-sungai sedangkan engkau adalah utusan Allah dan hamba pilihan-Nya hanya berada dalam sebuah kamar pengasingan seperti ini. Rasulullah saw. lalu bersabda: Wahai putra Khathab, apakah kamu tidak rela, jika akhirat menjadi bagian kita dan dunia menjadi bagian mereka? Aku menjawab: Tentu saja aku rela. Umar berkata: Ketika aku pertama kali masuk, aku melihat kemarahan di wajah beliau. Lalu aku tanyakan kepada beliau: Wahai Rasulullah, apakah yang menyusahkanmu dari urusan istri-istrimu? Jika engkau ceraikan mereka, maka sesungguhnya Allah dan seluruh malaikat-Nya akan tetap bersama engkau begitu juga Jibril, Mikail, aku dan Abu Bakar serta segenap orang-orang mukmin pun juga tetap bersamamu. Sambil mengucapkan kata-kata itu aku selalu memuji Allah dan berharap semoga Allah membenarkan ucapan yang aku lontarkan tadi. Kemudian turunlah ayat takhyir (memberikan pilihan) berikut ini: Jika Nabi saw. menceraikan kamu, boleh jadi Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik daripada kamu. Jika kamu berdua bantu-membantu menyusahkan Nabi, maka sesungguhnya Allah adalah pelindungnya dan (begitu pula) Jibril dan orang-orang mukmin yang baik, dan selain dari itu malaikat-malaikat adalah penolongnya (pula). Pada saat itu Aisyah ra. dan Hafshah telah bersekongkol terhadap istri-istri Nabi saw. yang lainnya. Aku katakan kepada Rasulullah: Wahai Rasulullah, apakah engkau telah menceraikan mereka? Beliau menjawab: Tidak. Kemudian aku jelaskan kepada beliau, bahwa sewaktu aku memasuki mesjid, aku melihat kaum muslimin memukul-mukulkan batu kerikil ke tanah sambil berkata bahwa Rasulullah saw. telah menceraikan istri-istrinya. Apakah perlu aku turun untuk memberitahukan mereka bahwa sebenarnya engkau tidak menceraikan istri-istrimu. Beliau bersabda: Boleh, kalau memang kamu ingin. Aku masih tetap berbicara dengan beliau sampai akhirnya aku melihat beliau benar-benar reda dari kemarahannya. Bahkan beliau sudah dapat tersenyum dan tertawa. Dan Rasulullah saw. adalah orang yang paling indah gigi serinya. Kemudian Rasulullah turun dan aku pun ikut turun. Aku turun terlebih dahulu lalu aku pegang erat-erat batang pohon yang digunakan tangga tersebut dan Rasulullah pun turun seakan-akan beliau jalan di atas tanah dan tidak memegang apapun dengan tangannya. Aku berkata kepada beliau: Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau berada di dalam kamar itu selama dua puluh sembilan hari. Beliau bersabda: Sesungguhnya sebulan itu ada yang dua puluh sembilan hari. Lalu aku berdiri di pintu mesjid sambil berseru dengan suara sekeras-kerasnya: Rasulullah saw. tidak menceraikan istri-istrinya. Kemudian turunlah ayat: Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Dan akulah orang yang ingin mengetahui perkara itu. Maka Allah Taala lalu menurunkan ayat takhyir. (Shahih Muslim No.2704)
5. Masa idah wanita yang ditinggal mati suaminya dan wanita lain berakhir dengan kelahiran bayi
  • Hadis riwayat Subai`ah ra.:
    Umar bin Abdullah menulis sepucuk surat kepada Abdullah bin `Utbah untuk memberitahukan bahwa Subai`ah telah bercerita kepadanya bahwa ia pernah menjadi istri Sa`ad bin Khaulah dari Bani Amir bin Luay, yang pernah ikut dalam perang Badar dan wafat pada waktu haji wada ketika Subai`ah sedang hamil. Tidak berapa lama setelah kematian suaminya ia pun melahirkan. Setelah bersih dari nifas, ia lalu berdandan untuk menemui orang-orang yang akan melamarnya. Kebetulan pada waktu itu seorang lelaki dari Bani Abdud Daar bernama Abu Sanabil bin Ba`kak datang dan berkata kepada Subai`ah: Bagaimana ini, aku melihat kamu sudah mulai berdandan, barangkali kamu sudah ingin menikah lagi? Demi Allah, sesungguhnya kamu belum boleh menikah lagi sampai berlalu masa empat bulan sepuluh hari. Subai`ah berkata: Ketika mendengar ucapan lelaki itu, segera aku kumpulkan pakaianku dan pada sore harinya aku pergi menemui Rasulullah saw. untuk menanyakan masalah tersebut. Rasulullah saw. kemudian memberikan fatwa kepadaku bahwa aku sudah halal (sempurna idah) sejak aku melahirkan. Beliau menyuruhku menikah lagi jika aku mau. (Shahih Muslim No.2728)
  • Hadis riwayat Ummu Salamah ra., ia berkata:
    Sesungguhnya Subai`ah Al-Aslamiah bernifas beberapa malam setelah kematian suaminya. Ketika hal itu dilaporkannya kepada Rasulullah saw. beliau menyuruhnya untuk menikah lagi. (Shahih Muslim No.2729)
6. Wanita yang ditinggal mati suaminya wajib berkabung selama masa idah dan haram selain di masa idah kecuali tiga hari
  • Hadis riwayat Ummu Habibah istri Nabi ra.:
    Dari Zainab binti Abu Salamah ia berkata: Aku menemui Ummu habibah istri Nabi ketika ia ditinggal mati ayahnya yaitu Abu Sufyan. Ummu Habibah meminta diambilkan minyak wangi yang bercampur dengan minyak wangi kuning atau lainnya. Kemudian ia mengoleskan kepada seorang budak wanita serta mengusapkan ke kedua pipinya seraya berkata: Demi Allah, sebenarnya aku tidak memerlukan wewangian ini. Hanya saja aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda dari atas mimbar: Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat berkabung atas seorang mayat lebih dari tiga hari, kecuali karena kematian suami, maka ia harus berkabung selama empat bulan sepuluh hari. (Shahih Muslim No.2730)
  • Hadis riwayat Zainab binti Jahsy ra.:
    Dari Zainab binti Abu Salamah ia berkata: Aku menemui Zainab binti Jahsy sewaktu ia ditinggal mati saudara lelaki kandungnya, lalu ia meminta diambilkan wewangian dan mengoleskannya seraya berkata: Demi Allah, sebenarnya aku tidak perlu memakai wewangian ini. Namun aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda dari atas mimbar: Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat berkabung atas seorang mayat lebih dari tiga hari kecuali karena kematian suami, maka ia harus melakukannya selama empat bulan sepuluh hari. (Shahih Muslim No.2731)
  • Hadis riwayat Ummu Salamah r. a ia berkata:
    Seorang wanita datang menemui Rasulullah saw. dan bertanya: Wahai Rasulullah, putriku baru saja ditinggal mati suaminya lalu ia mengeluhkan matanya, apakah kami boleh memakaikannya sifat mata? Rasulullah saw. menjawab: Tidak (dua atau tiga kali). Lalu beliau bersabda: Ia harus berkabung selama empat bulan sepuluh hari. Dahulu kebiasaan wanita pada zaman jahiliah adalah melemparkan kotoran binatang di akhir tahun (untuk menandakan berakhirnya masa berkabung). (Shahih Muslim No.2732)
  • Hadis riwayat Ummu `Athiah ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Tidak halal bagi seorang wanita berkabung atas seorang mayat selama lebih dari tiga hari kecuali karena kematian suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. Selama itu ia tidak boleh mengenakan pakaian yang dicelup kecuali pakaian yang sangat sederhana. Ia juga tidak boleh memakai celak mata dan juga tidak boleh memakai wewangian, kecuali hanya sedikit dari qusth (sejenis cendana yang digunakan untuk membuat asap yang wangi) atau azhfar (sejenis wewangian). (Shahih Muslim No.2739)
Share: